Tiga RUU Komisi III Rampung Tahun Depan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik foto : Azka/mr
Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kini sedang dibahas Komisi III DPR RI segera rampung tahun depan. Ketiganya adalah RKUHP, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Walau akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 disibukkan dengan kampanye Pilpres dan Pileg, setidaknya ada empat bulan yang tersisa untuk menyelesaikan tiga RUU tersebut.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/8/2018). RKUHP yang sebelumnya diyakini akan rampung akhir tahun ini, kemungkinan baru bisa rampung pada tahun depan, lantaran ketua tim Panja dari pemerintah Enny Nurbaningsih sudah menjadi hakim konstitusi menggantikan Maria Farida yang pensiun. Jadi, butuh waktu dan adaptasi lagi untuk menunjuk ketua tim dari pemerintah.
Kekosongan ketua tim Panja dari pemerintah untuk RKUHP ini tentu menghambat kerja pembahasan RKUHP. “Saya tidak yakin RKUHP disahkan akhir tahun ini. Ketua Tim Panja Pemerintahnya Prof. Enny Nurbaningsih sudah dilantik menjadi hakim konstitusi. Pemerintah harus memilih ketua tim baru,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.
Erma menilai, secara substansi dalam RKUHP masih ada pasal-pasal yang pemerintah sendiri tampaknya tidak percaya diri. Misalnya, permintaan KPK untuk menarik pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dari RKUHP. Pemerintah masih tarik ulur soal Tipikor. Padahal, DPR dan pemerintah sebelumnya sepakat perlu ada reformasi sistem peradilan pidana. Reformasinya adalah menjadikan KUHP sebagai konstitusi dasar untuk sistem peradilan pidana.
“Saya menginginkan RKUHP ini tetap memasukkan Tipikor sebagai bagian RKUHP. Sementara Presiden sendiri masih tarik ulur saat bertemu KPK. Presiden sedang bentuk tim antara istana dan KPK. Jadi, Presiden belum percaya diri dengan itu,” tutur Erma.
Sementara RUU Jabatan Hakim ingin batasi usia hakim agung. Sebetulnya semakin tua usianya, semakin bagus putusannya, seperti di Amerika yang hakim agungnya berusia 90 tahun mampu memberi putusan yang bagus dan adil.
“Pertanyaannya, banyak hakim agung kita yang sudah sakit-sakitan dan tidak bisa bergerak. Bagaimana dia bisa memutuskan. Hanya di Indonesia, hakim agung bisa ketemu makan malam dengan keluarga terpidana. Main golf dengan pengacara terpidana. Jadi, kita sekarang sedang merancang RUU Jabatan Hakim yang mengatur jabatan hakim daru hulu ke hilir,” paparnya lagi.
Terakhir, RUU MK merupakan revisi atas UU MK yang sekarang masih berlaku. Untuk mengusulkan sembilan hakim konstitusi, tiga lembaga, baik DPR RI, pemerintah, dan MA mendapat kuota tiga kandidat hakim. Hanya saja Erma berharap, dari tiga lembaga itu, ada hakim perempuan yang diusulkan untuk mengawal perkara menyangkut hak-hak perempuan.
Yang dipertanyakan Erma, kandidat hakim konstitusi dari MA selama ini tidak jelas bagaimana memunculkan para kandidatnya. Sementara DPR RI mengusulkannya lewat uji kelayakan dan kepatutan. Dan pemerintah sendiri menyaringnya lewat seleksi ketat. Erma menyangsikan netralitas hakim konstitusi usulan MA. Ini jadi masalah tersendiri. Di sinilah titik krusial pentingnya Komisi III DPR RI membahas RUU MK. (mh/sf)